SWARAPUBLIK – Jumlah anggota Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) masih jauh dari kata ideal. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode Periode 2019 – 2023 Wawan Kurniawan M.Ag dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Masyarakat dan Stakeholder se-Kecamatan Cibeunying Kaler.
“Idealnya satu Kelurahan 4 Orang, namun dengan adanya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang,” Kata Wawan, Senin 11 Desember 2023.
Oleh karenanya, tegas Wawan, diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat untuk bersama – sama mengawasi jalannya Pemilu agar berjalan dengan aman dan lancar guna menghindari potensi gugatan setelah pencoblosan.
Wawan mengatakan, setidaknya ada 10 point dalam partisipatif yakni pendidikan pemilih, transparansi, partisipasi masyarkat, pelatihan pengawas pemilu dan keterlibatan lembaga sipil.
“Selain itu, harus diperhatikan juga kemudahan akses informasi publik, pengawasan teknologi, pelaporan dan tanggapan cepat, kolaborasi dan edukasi hukum,” pungkasnya.***
Editor:
Denny Surya