Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka korupsi setelah dijerat OTT, pada Kamis malam.
Operasi senyap tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Tim KPK mendapat informasi adanya perintah MA (Muhammad Adil) untuk mengambil uang setoran dari Kepala BPKAD lewat RP (Restu Prayogi), ajudan bupati,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat 7 April 2023 malam.
KPK pun langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Kabag Umum Tarmizi diamankan lebih dulu.
Keduanya dibawa ke Polres Meranti sekitar pukul 21.00 WIB. Usai dimintai keterangan, tim KPK mendapat informasi, M Adil telah menerima uang puluhan miliar rupiah.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik KPK langsung menuju ke rumah dinas Bupati. Adil pun langsung ditangkap.
“Turut diamankan dan dimintai keterangan sejumlah Kepala SKPD. Seluruhnya menyatakan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN (Fitria Nengsih),” tegas Alex.
KPK juga menangkap Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa di Pekanbaru. KPK menemukan uang Rp 1 miliar yang berasal dari Adil.
“Uang tersebut untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti,” katanya.
Total, ada Rp 1,7 miliar yang disita penyidik dari operasi senyap tersebut. KPK menjadikan uang itu sebagai bukti permulaan.
Adil merupakan pejabat pertama yang terjaring OTT KPK pada 2023. Upaya paksa itu dipastikan sesuai aturan berlaku.
“Saya selalu menyampaikan, saya bekerja profesional sesuai ketentuan Hukum dan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis.
Firli melanjutkan, patokan aturan berlaku dalam penangkapan menjadi harga mati. Sebab, ia tidak mau KPK kalah gugatan karena gegabah saat melakukan operasi senyap.
“Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK, karena kami berlima selalu hati-hati dan kompak dalam membuat keputusan,” tegasnya. ***