SWARAPUBLIK – Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan pengganti dari Kartu Tanda Penduduk (KTP elektronik) e-KTP. Berikut terdapatcara aktivasi e-KTP ke KTP Digital atau IKD.
Diluncurkan pada 2022, oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika menggunakan IKD ini para pengguna dapat mengakses informasi identitas mereka hanya melalui aplikasi digital yang terdapat di ponselnya masing-masing. Baik menggunakan foto maupun kode QR.
Hingga 10 Januari 2024, IKD telah digunakan oleh sebanyak 77.316.449 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
DIlansir dari ANTARA, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, IKD digunakan untuk mengimplementasikan data pribadi seperti hal nya e-KTP.
“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adlaah KTP elektronik bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” ujarnya.
Cara Aktivasi IKD
Perlu untuk diketahui juga aktivasi IKD ini dilakukan dihadapan petugas verifikasi di Kantor Disdukcapil sesuai alamat di KTP.
- Unduh aplikasi IKD melalui Playstore atau App Store.
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel.
- Selanjutnya lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto (face recognition).
- Kemudian, pindai koode QR di Kantor Disdukcapil sesuai alamat KPT.
- Setelah berhasil cek email untuk mengetahui kode aktivasi nya.
- Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi selesai.
Keunggulan IKD
– Lebih aman karena tidak bisa di screenshot dan hanya dibuka dengan kata sandi atau password.
– Lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.
– Transaksi data lebih cepat karena dilakukan antarsistem.
Informasi yang dapat diperoleh, atau pun kontak pengaduan seputar IKD bisa melalui laman resmi, https://dukcapil.kemendagri.go.id atau ke Surat elektronik, sapa.kemndagri.go.id. *** (Dita Mardiana).
Editor:
Denny Surya