SWARAPUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), menambahkan jumlah gaji yang akan diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara (KPPS) di tahun 2024.
Selain igaji KPPS, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Dilansir dari situs resmi KPU, gaji yang diterima oleh para KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari Pemilu 2019.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Kenaikan gaji KPS Pemilu 2024 ini diungkapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari s, berikut rincian kenaikan gaji nya:
– Gaji Ketua KPPS sebelumnya Rp 550.000 naik menjadi Rp 1.200.000 pada Pemilu 2024.
– Gaji anggota KPPS sebelumnya Rp 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000 Pemilu 2024.
Selain itu, Hasyim Asy’ari s juga menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020.
Gaji Petugas Badan Ad Hoc Lainnya Pemilu 2024
1. Pemilihan Kecamatan (PPK)
– Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000,
– Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.
– Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000
– Menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
– Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000,
– Di (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000.
– Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000,
– Menjadi Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.
3. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
– Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000
– Naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.
Dilansir dari ANTARA, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap mengungkapkan meski para KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024, namun tanggung jawab serta kewenangan mereka luar biasa untuk menentukan masa depan demokrasi Indonesia.
“Semoga bisa memberikan semangat untuk yang menjadi KPPS untuk bisa bekerja lebih baik secara maksimal dan fokus,” ujarnya.*** (Dita Mardiana).