SWARAPUBLIK – Honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibawa kabur oleh Bendahara KPPS berinisial MH.
Akhirnya MH ditangkap polisi, karena membawa kabur Honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kejadian tidak mengenakkan tersebut terjadi di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Diketahui ketika uang tersebut cair dari pemerintah, MH hanya membayar honor Linmas, sedangkan Honor 126 anggota KPPS ditunda.
Diketahui MH menghimpun honor sejumlah Rp115 Juta yang harusnya diperuntukkan untuk dibagikan kepada petugas KPPS setempat secara merata.
Seharusnya, pelaku menyalurkan dana tersebut ke 126 anggota KPPS yang tersebar di 18 TPS.
Pelaku memakai uang tersebut untuk bermain j*di online. Ketika bermain j*di online, uang tersebut perlahan habis dan hanya menyisakan Rp17 juta.
MH pun kabur ke Kecamatan Tanjung, Tabalong. Pihak Kepolisian menangkap MH dan kini MH ditahan di Markas Polres Balangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Iptu Galuh Restu berkata, MH ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta, dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Balangan,” ujar Galuh.
Hal tersebut diketahui setelah 126 petugas KPPS mengadu ke kantor kelurahan, karena belum menerima bayaran setelah bertugas dan meminta untuk dicarikan solusi.
Kepala Seksi Humas Polres Balangan, Iptu Piktrus Purba memaparkan kejadian MH membawa kabur honor KPPS tersebut.
“Dua hari sebelum pencoblosan atau tanggal 13 Februari 2023, KPU Balangan men-transfer honor KPPS melalui rekening Kelurahan Batu Piring sebesar Rp 139.955.000. Namun oleh pelaku tidak disalurkan,” ujar Piktrus saat dikonfirmasi, Minggu (18/2/2024).
Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Balangan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku bakal dikenakan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***(Hendry Millenianda)