SWARAPUBLIK – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mendampingi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar Ineu Purwadewi, melakukan Sosialisasi dan Edukasi Pajak Daerah, di Sari Ater Resort Subang, Kamis (28/12). Sosialisasi tersebut diikuti oleh 300 peserta dan diselenggarakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat pajak serta mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat pada waktunya.
“Dengan sosialisasi ini masyarakat menjadi tahu tentang hak dan kewajibannya. Misal membayar pajak kendaraan bermotor, itu merupakan hak bukan semata-mata kewajiban saja. Mengapa demikian?, karena masyarakat berhak pula untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak yang dibayarkan. Hasil pajak daerah dari masyarakat ini diberikan kembali lewat dana bagi hasil kepada pemkab Subang untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, fasilitas umum dan tata kota, peningkatan pelayanan publik, pengembangan alat transportasi massal dan pariwisata,” urai Ineu Purwadewi.
Pada kesempatan tersebut, Ineu mengajak masyarakat Subang yang hadir dalam sosialisasi tersebut untuk taat pajak dan mengajak warga sekitarnya untuk tertib membayar pajak kendaraan baik tahunan maupun lima tahunan.
Selanjutnya, Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa memberikan edukasi tentang pengelolaan pajak daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
Lovita menerangkan, potensi pajak daerah dari kendaraan bermotor di Subang mencapai 455 ribu kendaraan dengan tingkat KTMDU (kendaraan tidak mendaftar ulang) mencapai 143 ribu ini menjadi konsern bersama. “Oleh karenanya Saya meminta bantuan Bapak /Ibu yang hadir disini, saling mengingatkan kepada tetangga kanan kiri, saudara, teman untuk memprioritaskan pembayaran pajak kendaraannya supaya tenang dan aman berkendara. Samsat Subang memberikan pelayanan pembayaran pajak yang lebih dekat ke masyarakat melalui 3 outlet, 1 samades dan 3 armada Samling. Bayar pajak juga bisa melalui BumDes terdekat,” ujar Lovita.
Kemudahan membayar pajak kendaraan juga bisa dilakuan secara non tunai/e-Samsat baik melalui ATM, Gerai Modern (Alfamart, Alfa Midi, Indomaret), fintech (Tokopedia, Bukalapak, Kaspro), PPOB BumDes, maupun aplikasi Sambara yang terdapat pada aplikasi Sapawarga, atau melalui aplikasi Signal.
“Jika makin banyak wajib pajak yang menunaikan pembayaran pajaknya, maka pendapatan asli daerah (PAD) Subang dipastikan terdongkrak, dari dana bagi hasil. Hal ini tentu berimplikasi pada makin banyaknya pembangunan oleh pemerintah daerah yang pada gilirannya hasilnya pun dirasakan masyarakat,” pungkas Lovita.