SWARAPUBLIK – Institut Teknologi Bandung (ITB) mengikuti dan mencermati dinamika wacana yang bergulir di berbagai media, berkenaan dengan keberlangsungan studi mahasiswa ITB.
Terkait dengan hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Pengembangan, Muhammad Abduh mengatakan pada prinsipnya sikap ITB adalah : Pertama, ITB memandang dinamika tersebut sebagai bentuk ekspresi opini. Berkenaan dengan hal ini, ITB bersikap menjunjung tinggi kebebasan menyatakan opini di ruang publik, sebagai wujud dari nilai demokrasi.
“ITB memandang perlu untuk menyampaikan penjelasan berkenaan dengan kebijakan dan administrasi penyelenggaraan studi mahasiswa, sebagai bentuk perwujudan nilai transparansi dan akuntabilitas publik,” kata Muhammad Abduh, dalam konferensi pers di Gedung Rektorat ITB, Rabu, 31 Januari 2024.
Dia menuturkan, ITB memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap mahasiswa, agar mendapatkan kesempatan melangsungkan studi meski terkendala masalah finansial
“Berbagai skema telah diimplementasikan untuk membantu pembiayaan pendidikan mahasiswa, melalui program-program beasiswa yang dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan ITB,” ujarnya.
Skema bantuan tersebut, tuturnya, mencakup biaya hidup hingga pembayaran UKT, bergantung pada kebutuhan yang dipandang prioritas. Implementasi program-program tersebut merupakan bentuk kepedulian ITB terhadap keberlanjutan studi mahasiswa, dengan tidak mengesampingkan aturan dan ketentuan yang sudah disepakati bersama.
“ITB telah mengimplementasikan sistem untuk menghindari terjadinya penunggakan UKT yang dapat merugikan berbagai pihak,” tegasnya.
Muhammad Abduh menambahkan, ITB telah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra dalam penyediaan beasiswa, sebagai upaya untuk mendukung keberlangsungan studi mahasiswa, baik dengan pihak pemerintah maupun non pemerintah.
Sementara itu, mengenai opsi-opsi pembayaran UKT, ITB telah menjalin kemitraan dengan sejumlah pihak, salah satunya adalah lembaga non-bank yang bergerak khusus di bidang pendidikan, dan sudah terdaftar serta mendapatkan pengawasan yang ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari praktik penyalahgunaan.
“Di luar itu, ITB mencarikan bantuan beasiswa talangan untuk kasus tertentu, seperti tidak sempat mengajukan keringanan UKT di jadwal yang ditentukan, mahasiswa mendapatkan musibah, dan persoalan ekonomi lain yang didukung dengan bukti-bukti yang jelas”, pungkasnya.***