SWARAPUBLIK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa Presiden maupun menteri boleh kampanye. Menteri Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pun beri tanggapan.
Presiden Indonesia, Jokowi mengatakan hal tersebut untuk menanggapi adanya sejumalah menteri Kabinet Indonesia Maju yang menjadi tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” tutur Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.
Jokowi jug a menilai hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Menurut dia, yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucap Jokowi.
Karena ia menegaskan dalam menenukan pilihannya untuk berkampanye tersebut merupakan hak setiap individu yang boleh dilakukan.
“Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan; kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh; boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing,” ujarnya.
Menko Perekonomian, Airlangga Beri Tanggapan
Ramainya perbincangan isu tersebut yang membicarakan bahwa Jokowi memperbolehkan seorang presiden atau pun menteri boleh kampanye.
Menteri Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh ikut kampanye, merupakan hak konstitusional.
“Yang pertama, (itu) hak konstitusional dari Bapak Presiden dan juga warga negara untuk boleh memilih dan juga boleh dipilih. Jadi itu adalah hak konstitusional,” kata Airlangga di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, keberpihakan politik merupakan hal diperbolehkan berdasarkan konstitusi. Airlangga juga menjelaskan beberapa presiden Indonesia periode sebelumnya juga merupakan anggota partai.
“Kita ketahui sejak berbagai presiden itu basisnya parpol, kita bicara Presiden Soekarno dengan PNI, Presiden Soeharto dengan Partai Golkar, Ibu Megawati dengan PDI-P, Pak Habibie Golkar, kemudian Gus Dur PKB, Pak SBY Demokrat,” jelasnya.*** (Dita Mardiana).