SWARAPUBLIK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa presiden boleh kampanye jelas diatur dalam undang-undang. ia menyebutkan terdapat pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Rabu (24/1/2024) Jokowi diramaikan dengan sebuah pernyataan yang menyebutkan bahwa presiden boleh untuk melaksanakan kampanye.
Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.
Setelah ramainya perbincangan tersebut, dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jokowi menegaskan bahwa aturan kampanye tersebut diatur dalam undang-undang. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jokowi mengungkapkan, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujarnya, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/01/2024).
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat aturan mengenai ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkapnya.
Isi Lengkap Pasal 299 Nomor 7 Tahun 2017
Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), berikut isi lengkap yang terdapat pada pasal 299 no 7 tahun 2017.
1. Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
2. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. Calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Isi Pasal 281 Nomor 7 Tahun 2017
1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Jokowi menambahkan untuk masyarakat dan seluruh pihak tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu.
“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” jelasnya.*** (Dita Mardiana).