SWARAPUBLIK – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dilaksanakan tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 silam. Masyarakat Indonesia telah memilih calon Presiden dan para anggota Legilatif. Namun, kapan pengumuman hasil Pemilu 2024 ini diumumkan?
Saat ini hasil Pemilu 2024 masih dalam tahap perhitungan suara. Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat hasil sementara dari perhitungan suara di Pemilu 2024.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran unggul dengan 57.95%. Disusul pasangan Anies-Cak Imin dengan 24.48% dan Ganjar-Mahfud MD dengan 17.57% di tanggal 17 Februari 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 yang berbunyi, waktu penghitungan suara di Tempat Pengumutan Suara (TPS) dimulai setelah pemungutan suara selesai. Dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
Namun, jika perhitungan suara masih belum sesuai sampai dengan hari pengumutan suara. Penghitungan suara tersebut dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
itu berarti perhitungan suara di TPS, bisa dilakukan sampai satu hari sesudah pelaksanaan Pemilu. Yaitu di tanggal 15 Februari 2024.
Meskipun hasil suara di TPS sudah selesai. Namun, masih adanya proses lanjutan untuk melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Perhitungan suara tersebut dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari wilayah desa/kelurahan, kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pengumuman Hasil Pemillu 2024
Hasil Pemilu 2024 diumumkan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan ada aturan pengumuman hasil Pemilu 2024, meliputi :
- KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
- KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Jadi, sesuai dengan peraturan tersebut, terhitung maka pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 dari KPU akan diumumkan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.*** (Dita Mardiana).