SWARAPUBLIK – Seorang pengusaha organ tunggal di Palembang, Sumatera Selatan, memutuskan untuk mengganti pemutaran musik remix dengan musik dangdut dan melayu setelah larangan polisi.
Tanhar, salah satu pengusaha organ tunggal, tidak menganggap masalah adanya larangan pemutaran musik remix. Karena banyak pemilik rumah atau penyewa yang lebih suka menyanyikan lagu-lagu dangdut dan melayu.
“Pop juga masih bisa dimainkan sebenarnya kalau dilarang main musik remix tidak masalah,”kata Tanhar berdasarkan laporan dari tim Regional Kompas.
Dia berpendapat bahwa persoalannya terletak pada pembatasan waktu yang diberlakukan oleh polisi. Sebelum adanya aturan yang melarang musik remix, polisi sebelumnya hanya membatasi waktu pertunjukan panggung hingga tengah malam pukul 24.00 WIB. Namun, saat ini, batasan waktu hanya diperbolehkan hingga sore hari pukul 17.00 WIB. Hal ini memiliki dampak pada biaya sewa alat musik tunggal.
“Pendapatan memang jelas berpengaruh. Selama ini satu kali main bisa Rp 5 juta belum dihitung pemain, tapi kalau ada batasan sampai sore mungkin jadi Rp 2,5 juta,” Sambungnya.
Awal Mula Pelarangan Pemutaran Musik Remix Pada Organ Tunggal
Dilansir dari Inews, Sebelumnya, Polrestabes Palembang telah mengumumkan larangan memutar musik remix di tempat umum, dan pelanggarannya akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
“Kepada Seluruh Masyarakat Kota Palembang dilarang memainkan musik remix atau house musik karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat,” tulis imbauan polrestabes palembang.
Dalam pernyataan tertulis, juga dijelaskan bahwa penggunaan musik remix atau musik house di tempat umum memiliki potensi untuk mengganggu ketenangan lingkungan dan mengganggu kenyamanan orang lain.
Selain itu, suara yang keras dan berulang-ulang dari musik remix dapat mengakibatkan gangguan bagi mereka yang sedang beristirahat, bekerja, atau menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Pihak kepolisian pun ingin membuat masyarakat kota Palembang merasakan ketentraman, dan mengharapkan kesadaran dan kerja sama dari seluruh pihak.
“Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan rasa hormat terhadap tetangga dan sesama warga dengan menghindari penggunaan musik remix atau house musik yang dapat mengganggu ketenangan,” tulis imbauan.
Larangan musik remix di beberapa kota tidak merupakan hal baru, karena sebelumnya telah terjadi larangan serupa di Sumatera Selatan (Sumsel). Menurut Inspektur Jenderal Polisi Albertus R Wibowo, Kepala Kepolisian Daerah Sumsel, larangan tersebut diberlakukan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat, serta untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Editor:
Denny Surya