SWARAPUBLIK – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki rencana untuk merumuskan skema baru terkait penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana ASN disinyalir akan mendapat sistem single salary atau gaji tunggal.
Dalam rencana ini, ASN akan menerima gaji tunggal, yang berarti semua tunjangan yang biasanya diberikan kepada ASN akan dihilangkan dan digantikan oleh satu pendapatan keseluruhan. Suharso menjelaskan bahwa skema ini merupakan salah satu dari tujuh kegiatan prioritas yang akan menjadi bagian dari rencana kerjanya pada tahun 2024.
“Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” pungkas Suharso
Setelah diberi penjelasan lebih lanjut pasca pertemuan, Suharso menyatakan bahwa rencana untuk skema gaji tunggal akan dielaborasi lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, RUU yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan akan selesai pada bulan September ini.
“Oh ya, itu kan mungkin di UU ASN ini,” kata Suarso.
Di lain sisi, Suharso belum bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai kebijakan tersebut. Dia menyatakan bahwa Kementerian PPN/Bappenas hanya memiliki tanggung jawab dalam aspek perhitungan angka, sementara bagian lainnya menjadi kewenangan dari berbagai kementerian dan lembaga lainnya.
Penjelasan Sistem Gaji Tunggal PNS
Skema gaji tunggal, sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun 2014, sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendorong penerapan sistem gaji tunggal untuk para pegawai negeri.
Berdasarkan informasi dari dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan Agustus 2017, sistem iniakan membuat pegawai negeri hanya menerima satu jenis penghasilan yang mencakup berbagai komponen pendapatan.
Sistem gaji tunggal yang direncanakan akan terdiri dari unsur gaji pokok dan tunjangan yang mencakup kinerja dan tunjangan lainnya.
Selanjutnya, akan ada sistem penilaian yang akan memengaruhi penentuan gaji pada berbagai jenis posisi di dalam PNS. Sistem penilaian ini merujuk pada tingkatan atau peringkat nilai serta nilai jabatan yang mencerminkan posisi, tanggung jawab, beban kerja, dan risiko pekerjaan.
Besaran tunjangan kinerja biasanya sekitar 5 persen dari gaji PNS, dan penerapannya seragam di seluruh lembaga pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah. Namun, PNS dengan jabatan yang sama dalam kontrak kinerja dapat memperoleh gaji yang berbeda-beda berdasarkan pencapaian kinerjanya.
Editor:
Denny Surya