Terungkapnya kekayaan fantastis para pegawai pemerintahan membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali digaungkan. Bahkan Presiden Joko Widodo kembali mendorong DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan berharap DPR segera menyelesaikannya. Namun, DPR mengatakan masih menunggu surat presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset. Selain itu, naskah akademik disebutkan juga belum diserahkan ke DPR.
Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2019-2024. RUU tersebut tercatat menjadi RUU usulan pemerintah tapi selalu terpental dari program legislasi nasional (prolegnas).
Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yodhisman Soratha mengatakan polemik tersebut hanya dagelan semata. Karena masyarakat juga sudah faham dengan sistem pemerintahan Indonesia yakni sistem presidensial, dimana Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
“Jadi dalam konteks ini Presiden punya peranan lebih, bisa menerbitkan perpu jika memang hal itu dianggap penting dan mendesak ketimbang memaksakan perpu cipta kerja. Presiden bisa mengambil langkah tersebut jika menangkap sinyal DPR masih main-main dengan RUU Perampasan Aset ini,” Tegas Yodhisman dalam diskusi Politik yang diselenggaran PIM Jabar pada Sabtu 8 April 2023
Yodisman menegaskan, jika Presiden sudah melemparkan bola tersebut ke senayan dan tidak ada respon dalam waktu cepat, maka segera saja terbitkan perpu sebagai pengganti UU jika memang Presiden menilai dengan hal ini bisa membuat penanganan korupsi di Indonesia akan berjalan dengan lebih baik.
“Jika tidak dilakukan maka itu hanyalah dagelan politik dan Lip servise saja,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Dosen FH Unpad Nella Sumika Putri yang mengatakan untuk proses pembentukan undang-undang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51 dan pasal 65 sampai 74.
Berdasar ketentuan tersebut, secara singkat Nella menjelaskan, RUU yang sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun ini kemudian akan masuk dalam tahapan persidangan. Apabila semua para pihak sudah menyetujui maka maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan. Dalam UU ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.
“Oleh karena itu harus ada kerjasam antara pemerintah dan parlemen sehingga tidak timbul dugaan adanya saling lempar, dan kita sebagai masyarakat mendorong proses itu dengan berbagai cara mulai dari pembuatan opini di media massa hingga turun ke jalan melakukan demostrasi sebagai upaya terakhir” kata Nella.
Nella menegaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset ini menjadi urgent karena selama ini kita fokus pada pemidaan pelaku. Sedangkan untuk tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, narkotika dan lainnya semua itu bergerak berdasarkan uang dan aset.
Jadi, tegas Nella, apabila uang dan aset dari si pelaku ini masih bisa bekerja maka sebenarnya pemidaan ini menjadi kurang optimal. solusi, agar memberikan efek jera adalah dengan melakukan pemidaan pada pelaku sekaligus merampas aset hasil kejahatan korupsi atau pencucian uang pelaku melalui UU perampasan aset ini.
Sebagai informasi, Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jabar secara rutin mengadakan diskusi politik dan untuk kajian kali ini mengangkat tema “UU Perampasan Aset Harapan Terakhir Pemberantasan Korupsi di Indonesia”.
Kegiatan yang berlangsung pada 8 April 2023 di Jalan Suryalaya 37A Buah Batu Bandung menghadirkan pembicara Dedi Haryadi (Koordinator BAC); Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H. (Dosen FH Unpad) dengan moderator Diding Rahmat (Dosen FH Universitas Kuningan).***
Editor:
Denny Surya