SWARAPUBLIK – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan hasil akhir Investigasi Kecelakaan yang telah terjadi pada Kereta Api (KA) 350 CL Bandung Raya, dan KA 65A Turangga di Kabupaten Bandung, Cicalengka.
Hasil akhir investigasi tersebut telah resmi dikeluarkan oleh KNKT dalam laman resminya pada Jumat, 16 Februari 2023.
Diketauhi kecelakaan tersebut terjadi di KM 181+700 petak jalan St.Cicalengka – St.Haurpugur, yang mengakibat sebanyak 4 orang meninggal dunia dan 37 orang mengalami luka-luka.
KNKT menyimpulkan bahwa kecelakaan yang terjadi pada KA 350 CL Bandung Raya dan KA 65A Turangga yang saling bertabrakan itu dipicu oleh masalah persinyalan.
Dalam laman resmi nya tertulis bahwa, kecelakaan ini terjadi akibat adanya sinyal yang dikirim sistem interface tanpa perintah peralatan persinyalan blok mekanik.
Terjadinya complacency terhadap masing -masing sistem persinyalan dan confirmation bias mempengaruhi proses pengambilan keputusan PPKA St. Cicalengka dan PPKA St. Haurpugur untuk memberangkatkan KA dari masing-masing stasiun.
KNKT juga menyebutkan bahwa adanya perbedaan sistem blok antara Stasiun Haurpugur dengan Stasiun Cicalengka.
Stasiun Haurpugur menggunakan sistem blok elektrik, sedangkan Stasiun Cicalengka menggunakan sistem blok mekanik.
Hal itu yang menyebabkan PDPS baik di St. Haurpugur maupun St. Cicalengka tidak mengakomodir komunikasi antara persinyalan elektrik dengan mekanik.
Sehingga Standar Operasional Prosedur (SOP) di kedua stasiun tersebut tidak mewakili keadaan yang sebenarnya.
Anomali berupa uncommanded signal yang sebelumnya telah terekam beberapa kali tidak tercatat sebagai gangguan persinyalan sehingga permasalahan tersebut tidak terdeteksi lebih awal.
KNKT : Perlu adanya Prosedur Persinyalan Sistem Interface
KNKT mengungkapkan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar terus memastikan keandalan sistem interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik,
Hal tersebut perlu adanya kepastian yang tersedia untuk prosedur terkait pelayanan peralatan persinyalan yang menggunakan system.
Seperti interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik, dan meningkatkan pengawasan.
Pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian. Khususnya terkait sistem pelaporan potensi bahaya serta penilaian dan pengendalian risiko.
Selain itu, KNKT juga menyarankan untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero), agar menyusun prosedur terkait pelayanan peralatan persinyalan yang menggunakan sistem interface.
Yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik. Dan memastikan terlaksananya sistem pelaporan potensi bahaya dan setiap potensi bahaya yang telah diidentifikasi*** (Diita Mardiana).