SWARAPUBLIK — Pemdaprov Jabar memutuskan untuk menambah kuota buangan sampah terpilah ke zona 1 TPK Sarimukti untuk empat daerah di Bandung Raya.
Keempat daerah itu, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung yang pada posisi terakhir kuotanya sudah habis bahkan melebihi dari yang disepakati.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias, penambahan kuota ini berdasarkan rapat koordinasi penangangan darurat sampah Bandung Raya yang dihadiri oleh seluruh anggota Satuan Tugas Penanganan Darurat Sampah Bandung Raya, Jumat (13/10/2023).
“Selama masa darurat ada kuota yang berlaku pada tanggal 12 September 2023 sebesar 31.000 ton dan terdapat penambahan kuota yang berlaku pada tanggal 5 Oktober 2023 sebesar 4.901 ton,” ucap Prima.
Prima mengatakan, pada 13 Oktober 2023 masih terdapat sisa kuota, namun untuk Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung sudah habis kuotanya terhitung tanggal 9, 11, dan 13 Oktober.
“Pada tanggal 7 Oktober telah dilakukan penataan lahan oleh satgas seluas 1,37 hektare untuk menampung sampah baru dan disepakati penambahan kuota baru pembuangan sampah di Zona 1 TPK Sarimukti untuk empat daerah tersebut,” kata Prima.
“Dengan penambahan, maka kuota untuk Kota Bandung menjadi 3.424 ritase terdiri dari 3.425 ritase tambahan dan -1 ritase sisa. Kota Cimahi, sisa kuota 105 ritase ditambah 685 ritase total 790 ritase. Kabupaten Bandung Barat sisa 0 ritase ditambah 628 ritase total menjadi 628 ritase lagi. Kabupaten Bandung sisa kuota -0,5 ritase ditambah 970 ritase total menjadi 969,5 ritase,” ujarnya.
Prima menjelaskan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPK Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.
“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona 1 sampai dengan 12 November 2023,” ujar Prima.
“Selama pengoperasian Zona 1 TPK Sarimukti, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB setiap harinya,” tambah Prima.
Mengingat terbatasnya volume zona darurat, Prima menegaskan, DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani.
Editor:
Denny Surya