SWARAPUBLIK – Bagi warga Bandung, mulai awal Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengumumkan terdapat layanan pemakaman gratis tanpa di pungut biaya. Layanan pemakaman ini terdapat pada 13 TPU yang ada di Kota Bandung.
Hal tersebeut sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Bandung di Undang-Undang Nomor .1 Tahun 2022 dan juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor.1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Maka dengan adanya peraturan yang baru dikeluarkan tersebut, mulai pada tanggal 4 Januari 2024 semua jenis pelayanan pemakaman dan pengantaran jenazah tidak adanya pengumutan retribusi atau secara gratis.
Dilansir dari akun Instagram resmi Humas Bandung dan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung, terdapat 3 layanan pemakaman. Diantaranya pelayanan yang mengalami penyesuaian :
1. Pembayaran biaya retribusi pelayanan makam baru/ tumpeng bagi warga ber-KTP Kota Bandung.
2. Pembayaran biaya retribusi pelayanan her registrasi pemakaman yang meninggal di tahun 2023.
3. Pembayaran biaya pelayanan sewa mobil jenazah bagi warga ber-KTP Kota Bandung.
Sementara itu, dilansir dalam situs resmi diciptabintar.bandung.go.id, biaya retribusi pemakaman sebelumnya diatur dalam Perda Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Kota Bandung.
– Penyediaan lahan makam, Rp25.000 per meter persegi/tahun.
– Perpanjangan penggunaan makam, Rp20.000 per tahun.
– Pembongkaran makam, Rp75.000 per makam.
– Penyediaan makam tumpang, Rp75.000 per makam.
– Perpanjangan penggunaan makam tumpang, Rp30.000 per tahun.
– Penitipan jenazah (rumah duka), Rp90.000 per ruang per hari.
– Penggalian dan pengurugan, Rp375.000 per makam.
– Pelayanan pengangkutan jenazah, Rp75.000 untuk dalam kota dan Rp5.000/km untuk luar kota dihitung minimal 25 km.
Namun, dengan adanya penerbitan dalam peraturan baru di Perda No. 1 Tahun 2024, sejumlah pembiayaan tersebut dihapuskan untuk seluruh masyrakat yang ber-KTP Kota Bandung.
13 TPU yang Terdaftar
Semua layanan di 13 TPU ini yang dikelola oleh pemerintah Kota Bandung , sudah tidak dipugut biaya alias gratis. Berikut daftar 13 TPU :
- TPU Cibarunay.
- TPu Pandu.
- TPU Sinaraga.
- TPU Rancacili.
- TPU Maleer.
- TPU Ciburuy.
- TPU Gumuruh.
- TPU Cikutra.
- TPU Cikadut.
- TPU Nagrog.
- TPU Astananyar.
- TPU Legok Ciseureuh.
- TPU Babakan Ciparay.
Jika masyarakat Bandung melihatadanya pengumutan biaya dalam pelayanan pemakaman, laporkan hal tersebut melalui lapor.go.id. *** (Dita Mardiana).
Editor:
Denny Surya