SWARAPUBLIK – ntuk pembangunan di bidang olahraga saat ini telah mempunyai keunggulan. Hal itu, nampak dari Raihan prestasi yang diraih oleh para atlet dari berbagai cabang olahraga.
Atlet Kota Bandung, dalam berbagai kejuaraan, baik nasional maupun internasional ikut ambil bagian menjadi juara dalam berbagai pertandingan.
Prestasi yang sudah tercatat, untuk PON XX yang berlangsung di PAPUA, kejuaraan itu datang dari para atlet asal Kota Bandung.
Demikian juga dalam even ASEAN Paragames , atlet yang terhimpun dalam NPCI asal kota Bandung juga telah mengantarkan juara dari atlet asal Kota Bandung.
Kondisi faktual itu, harus diapresiasi dan tentunya prestasi ini harus terus dipertahankan. Oleh karenanya Perda tentang Keolahragaan harus terus disosialisasikan kepada masyarakat secara luas
Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar Dapil Kota Bandung dan Cimahi, Hj. Siti Muntamah, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Siti, dalam keterangannya mengatakan dalam Perda Nomor Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
telah diatur berbagai langkah teknis pengembangan olahraga di Jabar.
Hadirnya regulasi tersebut, setelah munculnya prestasi olahraga di daerah seperti Kota Bandung saat ini ini menunjukkan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan mempunyai manfaat signifikan untuk pembangunan olahraga.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan dasar dari upaya pembinaan dan pengembangan olahraga di Jawa Barat yang mencakup lima jenis olahraga, yaitu olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga rekreasi, olahraga disabilitas, dan olahraga aparatur sipil negara.
Upaya penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi.
“semoga saja untuk pengembangan ke depan seluruh jenis olahraga ini dapat terus berkembang dan dapat meningkatkan kebiasaan masyarakat untuk berolahraga, ” kata Siti.
Siti, dalam keterangannya mengatakan jika partisipasi masyarakat berolahraga (APMO), meningkat, maka derajat kesehatan masyarakat juga meningkat pula.
Hal lain yang diharapkan, dengan meningkatnya partisipasi olahraga , jumlah tenaga penggerak olahraga (SP3OR) juga meningkat pula.
Kewajiban dari pemerintah selanjutnya, adalah memfasilitasi SDM olahraga yang tersertifikasi.
Siti, dalam bagian lain keterangannya mengatakan agar prestasi olahraga bisa terus dipertahankan anggaran yang proporsional juga harus disiapkan baik dalam APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.