SWARAPUBLIK – Anggota DPRD Jawa Barat Lilis Boy kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Kampung Pasar Merak RT04, RW09 Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
Kegiatan sosialisasi Perda tentang Desa Wisata yang dilakukan Lilis Boy tersebut merupakan pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Perda yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Lilis Boy menilai untuk membentuk desa wisata tidaklah mudah. Hal ini dipengaruhi oleh SDM. Oleh sebab itu, pihaknya berharap masyarakat harus paham terlebih dahulu bagaimana membentuk desa wisata, mengetahui potensi pariwisata di daerah masing-masing. Maka dari itu sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata sangat penting.
“Hal yang paling penting dari sosialisasi ini adalah masyarakat harus tahu dulu bagaimana kita membuat desa wisata, itu tidak mudah, SDM yang sangat penting. SDM di desa harus diperhatikan,” ungkap Lilis Boy, Kabupaten Cianjur, Senin (11/12/2023).
Lebih lanjut Lilis Boy mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan terkait desa-desa potensial yang bisa menjadi desa wisata kepada Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Adapun terkait implementasi Perda tentang Desa Wisata sudah sangat baik, dan membuat Jawa Barat lebih maju di sektor pariwisata.
“Kalau saya sendiri melihat Perda ini sangat bagus, yah. Karena didalamnya ada bantuan-bantuan dari provinsi berupa infrastruktur dan lain sebagaimana” tambahnya***
Editor:
Denny Surya