SWARAPUBLIK – Kertas suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan sarana bagi para pemilih untuk menentukan suara pilihannya. Surat suara di tahun 2024 ini terdapat 5 jenis warna yang berbeda.
Hadirnya 5 surat suara yang berbeda tersebut, sesuai dengan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023 yang telah dipublikasi oleh KPU DIY dalam akun resmi media sosial. Yang menjelaskan tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Dalam aturan tersebut, warna dasar dalam surat suara Pemilu 2024 berwarna putih dengan adanya warna penanda dasar berbeda sesuai dengan calon jabatannya.
Pemilu di tahun 2024 ini diantaranya adalah, pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Dan terakhir, memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dari 5 pemilihan tersebut, terdapat 5 jenis warna surat suara untuk memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara tersebut. Dikutip dari website Kalurahan Tepus, Ini juga sekaligus menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia, di mana setiap warna mewakili suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat.
5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024
Dilansir dari akun media sosial instagram @kpu, berikut terdapat jenis warna surat suara yang akan para pemilih coblos.
1. Warna Abu-abu
Warna abu-abu ini untuk jeni s surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
– Foto calon
-Nama pasangan calon
– Nomor urut
– Gambar gabungan partai politik yang diusul oleh pasangan calon
2. Warna Kuning
Warna kuning ini untuk jeni s Surat suara pemilihan DPR RI.
– Gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama caleg DPR RI.
3. Warna Merah
Warna merah ini untuk jeni s surat suara pemilihan DPD.
– Nomor calon anggota DPD
– Foto calon anggota DPD
– Nama calon anggota DPD
4. Warna Biru
Warna Biru ini untuk jenis surat suara pemilihan DPRD Provinsi.
– Gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama caleg DPRD Provinsi.
5. Warna HIjau
Warna Hijau ini untuk jenis surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
– Gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Itulah 5perbedaan jenis warna surat suara Pemilu 2024. Menjelang pemilihan nanti siapkan pilihan mu dan jangan sampai golput, semoga bermanfaat.*** (Dita Mardiana).
Editor:
Andri Herdiansyah