SWARAPUBLIK – Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan penggunaan masker saat melakukan ibadah sholat pada situasi normal hukumnya makruh. Terkecuali bila dihadapkan pada situasi tertentu.
“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” Pungkas Kiai Ni’am dikutip dalam laman resmi MUI Digital.
Menyetujui hal yang serupa, Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar atau Kiai Miftah juga menuturkan penggunaan masker saat pelaksanaan sholat hukumnya makruh.
Kiai Miftah menjelaskan bahwa penggunaan masker di luar sholat tidak ada masalah, tetapi di dalam sholat terdapat etika, adab, syarat, dan rukun tertentu.
“Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,”kata Kiai Miftah.
Diketahui, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan Surat Keputusan bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan penggunaan masker saat sholat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.
Meskipun demikian, Asrorun menyebutkan bahwa saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.
“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan jika ada beberapa masjid atau musala yang masih menggulung karpet, maka perlu kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi merenggangkan saf salat.***
Editor:
Denny Surya