SWARAPUBLIK — Kasus ancaman kekerasan dan kepemilikan senjata api yang melibatkan mantan narapidana Toto Hutagalung masih berbuntut panjang.
Menyusul dikeluarkannya Surat Ditreskrimum Polda Jabar soal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), berupa penghentian penyelidikan, Serka Parulian Simbolon sebagai pelapor terhadap Toto Hutagalung mengungkapkan kejanggalannya.
Seperti diketahui, Serka Parulian Simbolon melaporkan Toto Hutagalung, karena mengancamnya dengan memperlihatkan senjata api pada 15 Mei lalu.
Saat itu, Serka Parulian yang berdinas di Denintel Kodam Siliwangi itu tengah berkunjung ke kantor kerabatnya di Riung Bandung. Namun saat tiba di lokasi, diketahui kantor sahabatnya tersebut telah didapati dalam kondisi dipagar dan dipasang plang yang bertuliskan dalam pengawasan kantor hukum Wilson Tambunan.
Pada saat itu, tiba-tiba saja Toto mendatangi kantor sahabat Parulian dan menyatakan bahwa yang melakukan pemagaran dan pemasangan plang adalah dia sendiri serta selanjutnya diduga ia juga mengancam menembak Serka PS dengan mengeluarkan senjata api.
“Saya heran atas dihentikannya penyelidikan ini, ketika saya tanyakan alasannya ke penyidik, disebutkan bahwa alasan penghentian adalah karena kalau ancaman nyata pengancaman harus dengan menodongkan senjata atau benda yang digunakan, karena mengancam menembak namun hanya memperlihatkan senjata api saja bukan termasuk kategori ancaman. Penyidik juga menjelaskan, bahwa terlapor Toto Hutagalung punya izin memiliki senpi tetapi tidak memperlihatkan izin senpinya tersebut secara jelas. Ini yang jadi pertanyaan saya, karena persyaratan kepemilikan senpi adalah seseorang tidak pernah menjadi terpidana, sementara kita semua tahu yang bersangkutan pernah dipenjara selama 7 tahun atas kasus penyuapan,” tegas Parulian.
Mengutip laman Polri, www.polri.go.id, seseorang diberikan izin kepemilikan senjata api tidak pernah terlibat tindak pidana; Calon pemilik senjata api harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api dan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.
Masih dari laman yang sama, kepemilikan senjata api bagi warga sipil hanya diperuntukkan sebagai alat pertahanan diri. Adapun jenis senjata api yang boleh dimiliki Masyarakat sipil setelah memenuhi persyaratan yaitu senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22, senjata api bahu jenis shoutgun kaliber 12 mm, dan senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22, sementara yang membuat Serka Parulian semakin heran, menurut keterangan penyidik, senjata yang dimiliki oleh Terlapor Toto Hutagalung adalah senjata berjenis Glock 43 kaliber 32.
Parulian mengaku tidak habis pikir, karena pihak penyidik polda tidak memberikan ruang bagi dirinya untuk mendapat informasi yang sejelas-jelasnya mengenai Penghentian Penyelidikan atas laporannya. “Saya tidak diberikan izin untuk bertemu secara langsung dengan pimpinan gelar perkara, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk menanyakan secara langsung terkait alasan dihentikanya penyelidikan tersebut dan menurut penyidik pembantu yang ditemui semua penjelasan lengkap penghentian penyelidikan laporan saya harus seizin dari Direktur Ditreskrimum, padahal menurut saya jika kurang bukti saya bisa menghadirkan bukti-bukti tambahan seperti saksi dan ahli hukum pidana serta ahli bahasa” tandasnya.
Atas dasar itu, selanjutnya ia secara resmi mengajukan permohonan agar dilakukan gelar perkara luar biasa (sesuai Perkap Kapolri) atas laporannya supaya Kepolisian Republik Indonesia membuka sejelas-jelasnya kasus ini.***