SWARAPUBLIK – Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Garut, Deden Galih, SH, MM mengtakan, pembinaan anak harus melibatkan para tokoh agama. Menurutnya, dalam pemantauan di lapangan dalam kegiatan penyebarluasan Perda , praktek perlindungan anak kurang melibatkan tokoh agama atau institusi keagamaan lainnya.
“sebagai solusi penyebarluasan Perda juga perlu dilibatkan pesantren”, ungkap dia baru-baru ini.
Peran pesantren untuk mencegah penyimpangan perilaku anak sambung Deden harus diperkuat mengingat jumlah Pesantren di Jabar cukup banyak
Kondisi di Kabupaten Garut, merujuk pada data yang bersumber dari opendata.jabarprov.go.id sampai tahun 2021, jumlah Pesantren mencapai 1.055 pesantren
Kondisi faktual itu, harus disikapi dengan program pembinaan pesantren untuk memberikan penguatan perlindungan anak.
Sehubungan dengan harapan itu, teknis pelaksanaan Perda tentang PPA bisa disinergikan dengan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Langkah yang bisa disinergikan dalam rangka pembinaan anak untuk mencegah perilaku menyimpang diantaranya memberikan Fasilitasi SDM pesantren terutama ahli psikologis.
Sementara itu, di lembaga pendidikan formal perlu ada penambahan guru bidang psikologi, ujar Deden