SWARAPUBLIK – Pada tahun ini, pemerintah berencana untuk meningkatkan harga rumah subsidi sebesar sekitar 5-7 persen. Aturan baru terkait hal ini dijadwalkan akan dikeluarkan pada bulan Juni ini, karena proses perumusan keputusan mengenai kenaikan harga sudah hampir selesai.
Dikutip dari IDX, Ternyata, sentimen tersebut memiliki dampak terhadap kinerja saham sektor properti pada sesi perdagangan tersebut. Saham sektor properti menjadi penurunan terbesar hari ini dengan persentase sebesar 0,59.
“Sektor properti terjadi pelemahan menyusul rencana pemerintah untuk menaikkan harga rumah subsidi, yang diperkirakan akan sedikit berdampak pada pengembang properti yang memiliki perumahan bersubsidi,” berdasarkan tulisan riset harian Panin Sekuritas.
“Namun kami masih menanti terkati rilis resmi kebijakan tersebut dan terkait besaran kenaikannya. Apabila kenaikan cukup signifikan dan mendekati harga rumah yang satu tipe namun non subsidi, maka ini akan menguntungkan pengembang besar, seperti BSDE,” sambung riset tersebut.
Keuntungan Memiliki Rumah Subsidi Pemerintah
Harga rumah subsidi bervariasi, namun tidak melebihi Rp200 juta. Harga ini ditetapkan oleh pemerintah dan berbeda di setiap wilayah. Saat ini, terdapat banyak opsi rumah subsidi yang tersedia di seluruh Indonesia.
Jika Anda berencana untuk membeli rumah subsidi, ada beberapa kelebihannya yang perlu diketahui, antara lain sebagai berikut.
1. Harga Terjangkau
Salah satu keunggulannya adalah harganya yang terjangkau. Pembangunan rumah subsidi didukung oleh pemerintah, sehingga harganya lebih terjangkau bagi masyarakat.
Dengan harga di bawah Rp200 juta, Anda sudah dapat memiliki rumah dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
2. Uang Muka Rendah
Pembayaran uang muka atau Down Payment (DP) seringkali menjadi kendala dalam pembelian rumah, namun pada rumah subsidi, DP yang harus dibayarkan sangat rendah. Biasanya DP yang harus dibayarkan hanya sebesar 1 persen atau bahkan 0 persen.
3. Cicilan dan Jangka Waktu
Cicilan yang diberikan juga biasanya ringan, dengan suku bunga tetap sebesar 5 persen. Biasanya, cicilan bulanan yang harus dibayarkan berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Selain itu, jangka waktu cicilan yang ditawarkan bisa mencapai 20 tahun. Tidak ada PPN dan premi asuransi yang dikenakan.
4. Persyaratan yang Mudah
Rumah subsidi hanya tersedia bagi masyarakat dengan penghasilan maksimum Rp4 juta per bulan. Mereka juga harus belum pernah memiliki rumah sebelumnya dan belum menerima subsidi dari pemerintah sebelumnya.
Editor:
Denny Surya