SWARAPUBLIK – Di Indonesia, setiap tanggal 13 Januari diperingati sebagai Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil. Sebagai salah satu negara maritim terbesar di dunia, sebagian besar penduduk Indonesia sangat bergantung pada hasil laut. Laut menjadi sumber kekayaan alam yang sangat membantu keberlangsungan hidup masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pesisir.
Menurut data Europe Commision (EU), Indonesia merupakan negara penghasil ikan terbesar kedua di dunia. Melihat potensi tersebut, seharusnya angka kemiskinan di daerah pesisir rendah. Tapi kenyataannya angka kemiskinan tertinggi ada di wilayah pesisir, yakni mencapai 32,4 persen dari populasi keseluruhannya.
Asal Usul Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil
Melansir laman resmi DPMPTSP Nusa Tenggara Barat (NTB), sejarah ditetapkannya Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil berawal dari disahkannya peraturan perlindungan. Perlindungan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/PERMEN-KP/2015 Tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan pada 2015.
Beberapa komintmen perlindungan untuk nelayan dan awak kapal yang tercantum antara lain:
1. Menghormati hak untuk kondisi kerja yang adil dan layak:
- remunerasi dan waktu istirahat yang cukup dan layak;
- standar hidup layak, termasuk akomodasi, makan dan minum;
- mendapat pengobatan;
- mendapatkan asuransi jaminan sosial;
- mendapatkan perlindungan dari risiko kerja; dan
- hak khusus wanita, anak, dan penyandang disabilitas.
2. Menghindari terjadinya kerja paksa:
- penyalahgunaan kerentanan;
- penipuan;
- pembatasan ruang gerak;
- pengasingan;
- kekerasan fisik dan seksual;
- penahanan dokumen identitas;
- penahanan upah;
- jeratan hutang;
- kondisi kerja dan kehidupan yang menyiksa; dan
- kerja lembur yang berlebihan.
Tujuan Peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil
Peringatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap pengusaha perikanan, dengan tujuan untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran HAM terhadap masyarakat pesisir. Kemudian memberikan kepastian hukum, memberi manfaat, serta sesuai dengan asas pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Adapun dengan hari peringatan ini, diharapkan dapat membantu memaksimalkan hasil laut yang memiliki potensi ekonomi besar. Sehingga persentase kemiskinan di wilayah pesisir kian berkurang dan kesejahteraan nelayan, awak kapal, distributor ikan, penjual ikan, dan masyarakat sekitar dapat meningkat.*** (Mahayuna Gelsha S.)
Editor:
Andri Herdiansyah