SWARAPUBLIK — Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si mengatakan ada kecenderungan jika lulusan Fakultas Hukum jarang yang berorentasi jadi hakim, jaksa dan profesi hukum lainnya.
“Hari ini para alumni mayoritas memilih menjadi advokat karena dianggap sebagai profesi yang prestige (bergensi),” kata Prof. Fauzan Ali Rasyid, dalam Talkshow Hukum hasil kolaborasi IKA IH FSH UIN SGD Bandung dengan Ali The Lawyer belum lama ini.
Untuk itu, tegasnya, guna memberikan wawasan dan pengetahuan dengan profesi terkait setelah lulus nanti maka FSH UIN SGD Bandung sudah menerobos ruang-ruang untuk meningkatkan kualitas mahasiswa dan lulusan.
“Kita datangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Audiensi dengan Kejagung terkait peluang lulusan FSH menjadi jaksa, termasuk menghadirkan advokad muda Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn. C.R.A., C.L.I., yang harus kita apresiasi dan kita dukung,” tegas Prof. Fauzan Ali Rasyid.
Menurutnya, kemajuan teknologi di era 4.0 ini menuntut profesi advokat dari organisasi advokat manapun mengembangkan kemampuan diri terhadap perkembangan teknologi untuk menangani kasus-kasus hukum di masa kini.
“Di era digital profesi apapun harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi termasuk profesi advokat. Saat ini kesempatan terbuka lebar, namun iklim kompetisi juga semakin tumbuh hebat, apalagi di era serba digitalisasi seperti saat ini,” tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Keynote Speech Ketua Senat Universitas Prof. Dr. H. Nanat Fatah Nasir, MS dalam Talkshow Hukum dengan tema “Tantangan Dunia Advokat dan Kepemimpinan Berorganisasi Menghadapi Era Digitalisasi 4.0” ini mengingatkan keteladanan Mohammad Natsir (17 Juli 1908-6 Februari 1993) dalam berorganisasi.
“M. Natsir itu memberikan teladan dengan kesederhanaan, juga seorang pendidik dan komunikator yang handal dalam kepemimpinan berorganisasi, ini menjadi bekal tentunya kepada para advokad muda yang akan maju mengambil amanah” tegasnya.
Advokad Harus Menguasai Teknologi Informasi
Dalam Talkshow Hukum dengan tema “Tantangan Dunia Advokat dan Kepemimpinan Berorganisasi Menghadapi Era Digitalisasi 4.0” yang dipandu oleh praktisi hukum, H. Amin Nurjamin, SH., MH ini, Advokat sekaligus Calon Ketua DPC PERADI Bandung, Mohamad Ali Nurdin menuturkan jika era digitalisasi memudahkan siapa pun untuk mengakses berbagai informasi. Bahkan, tidak sedikit kasus yang dapat diselesaikan hanya melalui smartphone.
“Perkembangan medsos bisa memengaruhi keputusan pengadilan, dapat mengubah mindset, penafsiran dan logika seorang hakim,” kata Ali.
Oleh karenanya, peningkatan kompetensi dan pengetahuan penting dilakukan advokat, khususnya bagi advokad senior. Sebab untuk advokat muda, biasanya telah memahami perkembangan teknologi.
“Advokat muda mereka lebih pintar daripada senior, justru yang senior yang merasa sudah mampu, cukup keilmuan dan lain-lain, padahal saat ini ada hal lain di luar keilmuan yang harus dikuasai dan dipelajari,” tegasnya.
Ali menambahkan, advokat harus meningkatkan kompetensi dan pemahaman di era digital. Advokat, harus mengerti dan paham terkait apapun perkembangan teknologi, khususnya di media sosial.
“Kalau tidak mengupgrade diri, dampaknya klien pada kabur. Pasti gak ada klien, karena harus diakui klien sekarang sudah cukup pintar. Sebelum mendatangi advokat pasti akan mempelajari dulu kasusnya,” pungkas Ali.***
Editor:
Denny Surya