SWARAPUBLIK – Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, menegaskan bahwa pengambilan sedimen laut dalam rangka ekspor tidak akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan, menurutnya, tujuan dari upaya pembersihan sedimen (pasir dan lumpur) yang terdapat di laut adalah untuk menjaga lingkungan itu sendiri.
Hal ini sebagai tanggapan terhadap penolakan sejumlah pihak terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut. Trenggono menyayangkan pandangan masyarakat yang hanya memandang kebijakan pemerintah ini sebagai upaya untuk membuka keran ekspor pasir laut.
Padahal, menurut Trenggono, ekspor pasir laut hanya menjadi pilihan terakhir dalam aturan pengelolaan sedimen laut ini. Hasil pembersihan sedimen laut yang berhasil akan digunakan untuk kebutuhan reklamasi di dalam negeri.
“Ini juga menjaga agar reklamasi bisa teratur. Kalau sekarang kan kita tidak tahu pasir reklamasi dari mana saja,” Pungkas Wahyu pada Jumat, 9 Juni 2023.
Oleh sebab itu, ia juga meminta agar isu ekspor pasir laut tidak terus digembar-gemborkan.
“Itu bagian terakhir. Kalau seandainya dalam negeri terpenuhi semua kebutuhan pasir hasil sendimentasinya, baru kita ekspor keluar, karena sendimentasi di laut itu tidak pernah habis.” Lanjut Wahyu
Tanggapan Organisasi Masyarakat Setempat tentang Ekspor Laut
Dilansir dari CNBC, Salah seorang anggota Asosiasi Pasir Laut Kepri, Iskandar Syah menilai terbitnya PP 26/2023 sebagai terobosan, mengingat banyaknya kegiatan reklamasi di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, material yang dibutuhkan menjadi jelas sumbernya.
Dia berharap masyarakat melihat aturan tersebut secara menyeluruh, dan tidak memicu terjadinya benturan atas terbitnya PP sedimentasi. Sebab menurutnya di dalamnya mencakup aspek perlindungan ekosistem sekaligus mempertimbangkan manfaat ekonomi dari hasil sedimentasi yang ada.
“Ada sebuah terobosan oleh pemerintah, banyak yang mau kita reklamasi, sumbernya di mana? Di Kepri sendiri proyek reklamasi banyak, dan itu butuh dari mana (materialnya). Tinggal bagaimana kita menerangkan ini secara utuh ke masyarakat sehingga tidak terjadi konflik, karena sekarang banyak orang mencoba bentur-benturkan padahal itu bisa beriringan,” urai Iskandar.
KKP juga menggelar diskusi tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dalam rangka memperingati tiga hari besar dalam kelautan, yakni Hari Laut Sedunia, Hari Internasional Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal, dan Coral Triangle Day.
Diskusi tersebut mengundang berbagai pihak mulai dari perwakilan pemerintah daerah, akademisi, lembaga lingkungan, hingga asosiasi.
Editor:
Denny Surya