SWARAPUBLIK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah resmi menjadi Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat. Persetujuan atau penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna.
Dalam kesempatannya, rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat menuturkan, penetapan usul Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat tersebut sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) atas Raperda tersebut pada rapat paripurna 18 September 2023.
“(Sebelum penetapan atau persetujuan) fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat memberikan pandangannya atas usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat,” tutur Taufik Hidayat, Bandung, Rabu (27/9/2023).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan mampu menjadikan Provinsi Jawa Barat sebagai pelopor penyelenggaraan kepariwisataan.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini sangat penting bagi Jabar. Kami (DPRD Jawa Barat) sangat berharap dengan Raperda ini, Jabar menjadi pelopor provinsi lain dalam penyelenggaraan kepariwisataan,” harapnya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini kata Ineu Purwadewi Sundari, berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan lebih holistik alias menyeluruh mengatur kepariwisataan.
Dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini akan memuat tentang penyusunan dan penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, penetapan destinasi pariwisata, fasilitasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayah provinsi.
“Koordinasi penyelenggaraan kepariwisataan, pelaksanaan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata, pemeliharaan aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi,” kata Ineu Purwadewi Sundari.
Tak hanya itu, kedepan Perda tersebut mengatur atau memuat terkait pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kerjasama, alokasi anggaran kepariwisataan serta partisipasi masyarakat dan lain sebagainya.*