SWARAPUBLIK – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat menggelar kegiatan sosialisasi gebyar gempur rokok ilegal. Kegiatan sosialissasi dilakukan melalui pagelaran seni budaya wayang golek di Lapangan Grand Boulevard, Kab. Pangandaran.
“Kegiatan ini juga sebagai salah satu rangkaian peringatan HUT Satpol PP ke 74 dan Satlinmas ke 62 tingkat Provinsi Jawa Barat,” ujar Kepala atpol PP Jabar M Ade Afriandi, melalui keterangannya, Senin, 13 Mei 2024.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi gebyar gempur rokok ilegal melalui seni budaya wayang golek kali ini, diisi dengan penampilan dari Ki Dalang Dadan Sunandar Sunarya Putera Giriharja 3. Menurutnya, pagelaran wayang golek ini sebenarnya sudah rutin digelar setiap tahun mulai dari tahun 2022 sampai sekarang.
“Dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk mensosialisasikan bahaya rokok ilegal dengan metode yang menghibur dan merakyat, sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan membuat masyarakat merasa bahagia, apalagi animo dan antusiasme masyarakat pasundan terhadap wayang golek sangat tinggi,” paparnya.
Sementra itu, Bupati Pangandaran dalam sambutannya menghaturkan terimakasih pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat yang telah memilih Pangandaran sebagai tempat dihelatnya sosialisasi gebyar gempur rokok ilegal.
“Selain menambah daya tarik dan pemasukan daerah melalui pariwisata, pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan bahaya laten rokok ilegal yang tidak hanya merugikan kesehatan, namun juga merugikan negara,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi gebyar gempur rokok ilegal melalui seni budaya wayang golek ini disiarkan secara livestream oleh Metro TV, Diskominfo Jabar, dan Satpol PP Jabar.***(Adems)