SWARAPUBLIK – Ribuan Korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahra Bersama (KSP – SB), yang tergabung dalam Paguyuban Koalisi Korban KSP – SB akan menggelar aksi damai di Mahkamah Agung (MA) dan Kenkopulhukam.
“Sebelumnya kami telah melakukan aksi serupa di Pengadilan Tinggi Bandung (PT) tingkat Banding. Dimana dalam putusannya sangatlah sesuai dengan harapan kami, setelah kami kawal terus kasus ini, ketingkat kasasi,” kata perwakilan Anggota Paguyuban koalisi korban KSP – SB, Ivelany citra Ayudina pada wartawan, Kamis 23 November 2023.
Ivelany menuturkan para korban yang tergabung dalam Paguyuban Koalisi Korban KSP – SB ini akan mendukung penuh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, di kasasi Makamah Agung Jakarta melalui sebuah Aksi Damai.
“Kamis 30 November 2023, Pukul 09.00 WIB kami akan berjuang dengan menggelar aksi damai di MA dan dilanjutkan ke Kenkopulhukam” tegasnya.
“Untuk perwakilan para korban akan hadir sekitar 1000 orang dalam aksi damai mendukung putusan PT Bandung.” imbuhnya.
Ivelany memaparkan adapun pertimbangan para korban untuk mendukung putusan PT Bandung adalah ;
A. Bahwa perlu digarisbawahi KOALISI KORBAN dan LPSK merupakan representasi korban kejahatan atas dakwaan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain,(Korban) adalah clear dan tak terbantahkan.
“Akan tetapi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bogor, dan di Mahkamah Agung dengan mengatasnamakan Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) yg akan beraksi juga di MA, dari pihak karyawan dan menejemen KSPSB melakukan pembelaan melalui unjuk rasa agar para Terdakwa dibebaskan, dengan membuat framing: para pelapor 25 LP dengan 2.356 korban adalah mewakili segenggam kekuasaan dan menejemen KSPSB mewakili sekarung kebenaran.” ujarnya.
Ivelany menegaskan, adalah benar unjuk rasa merupakan kebebasan yang dijamin konstitusi, namun pengunjuk rasa karyawan dan pejabat KSPSB atas kepentingan apa? Perspektif hukum perdata khusus/PKPU, KSP-SB dinyatakan sebagai institusi yang berhutang.
“Dalam arti KSP-SB mengalami gagal bayar, yang nyata telah merugikan para kreditur, sebesar Rp8 Triliun, demikian itu merupakan perbuatan tercela,” tegasnya.
Point selanjutnya, ujar Ivelany adalah
kendati masih dalam proses Kasasi perspektif moral hukum setidaknya para terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan tingkat pertama, dan bahkan diperberat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Banding,(Banding) para karyawan dan pengurus KSPSB tidak memiliki legal standing.
Namun hingga saat ini, ujar Ivelany, para pengurus dan karyawan masih digaji perbulannya, oleh KSP-SB. Terkecuali atas dakwaan Jaksa berakibat pada; penutupan KSP-SB dan membuat para karyawan PHK.
“Hal demikian itu, ketika membela dengan cara demo yang berhadapan langsung secara antagonistis (bertolak belakang saling bermusuhan) dengan para korban, setidaknya memiliki alasan hukum Industrial (pengadilan ketenagakerjaan),” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Paguyuban koalisi korban KSP – SB Novita Aslir menambahkan, pihak korban, sangatlah kecewa atas sikap para Karyawan KSP-SB selama ini.
Novita membeberkan bahwa salah satu anggota KSP-SB sudah membuktikan untuk minta pembayaran yang akan digunakan untuk biaya pengobatan sebesar Rp 300.000/bln, namun hal itu tidak pernah di gubris oleh kantor cabang KSP-SB.
Selain itu, imbuhnya, pihak KSP-SB juga tidak memberikan hak anggota yang sudah wafat (meninggal) sepeserpun. Sejauh ini, tegasnya, belum ada pengembalian kepada ahli warisnya dari pihak KSP-SB.
“Bertahun-tahun (anggota) menabung di KSP-SB, (dari) hasil jerih payah, setiap tetesan keringatnya untuk berinvestasi di KSP-SB (untuk) dimasa tua, dan terbukti gagal bayar,” ujarnya.
“demikian paparan dari kami korban KSP-SB.
tetap semangat berjuang menegakkan keadilan, kembalikan hak para korban seutuhnya. Dan atas segalah Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, kami akan berdiri tegak bersama sama di MA pada Kamis 30 November 2023, bagi para korban KSP-SB mari hadiri Aksi Damai di MA, untuk mendukung Putusan PT Bandung di kasasi.” Pungkasnya.***
Editor:
Denny Surya