SWARAPUBLIK – Sebuah video beredar di media sosial dan pesan singkat berisi dukungan dari sejumlah orang berseragam Satpol PP di Garut Kepada Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sontak video itu pun langsung viral dan banyak dibagikan ke berbagai Grup dan media sosial.
Sejumlah orang yang mengaku dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut itu menyampaikan dukungan kepada Gibran sambil mengangkat gambar foto Anak dari Presiden Joko Widodo itu.
“Bismillahirahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih,” demikian yang disampaikan salah seorang dalam video tersebut, yang diikuti oleh semua orangyang ada dalam video itu.
Belum diketahui identitas dari orang-orang yang ada dalam video tersebut, namun Satpol PP Garut dikabarkan telah menerima informasi terkait video tersebut dan akan segera memanggil setiap orang yang terlibat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jawa Barat, M Ade Afriandi angkat bicara terkait beredarnya video sekelompok orang berseragam Satpol PP yang menyatakan dukungannya kepada salah satu Calon Wakil Presiden (Cawapres). Ade menilai, mereka adalah oknum Tenaga Kerja Kontrak atau Sukwan Satpol PP Garut yang ingin eksis tanpa perhitungan konsekuensinya.
“Oknum TKK/Sukwan Satpol PP Kab. Garut ini ingin eksis tanpa perhitungkan konsekuensi aturan Netralitas ASN,” kata Ade Afriandi melalui pesan singkat, Selasa, 2 Januari 2024.
Ia menjeaskan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum tersebut, sudah dijatuhkan sanksi sebagaimana laporan Kasatpol PP Kab. Garut.
“Netralitas ASN termasuk Non PNS di lingkungan Pemda, menjadi kewajiban yang harus dipatuhi setiap ASN dimanapun ditugaskan, dan bagi ASN yg melanggar pasti dikenakan sanksi atas pelanggaran netralitasnya,” tegsnya.
Sementara itu dari infornasi yang berhasil dihimpun, hasil keputusan Sidang Kode etik memutuskan bahwa semua yang terlibat pembuatan video tersebut dikenakan sanksi skorsing dari tugas tanpa gaji selama 1 sampai 3 bulan. Disebutkan pula apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, maka akan diadakan Pemutusan Kontrak Kerja.***