SWARAPUBLIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat,melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Bidang Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2024 dirangkaikan dengan Forum Perangkat Daerah Forum Praja Wibawa 2024, di Kabupaten Bandung, Selasa (30/1/2024) dan Rabu (31/1/2024).Rakor di hari pertama Selasa (30/1/2024) itu,dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Jawa Barat,Hening Widyatmoko dan dihadiri langsung Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat,M Ade Afriandi dan para Kasatpol PP Kabupaten/Kota se Jawa Barat.
Salah satu yang jadi topik pembahasan pada acara rakor itu diantaranya, capaian kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Bidang Penegakan Hukum Tahun Anggaran 2023 yang telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, yaitu kegiatan operasi sebanyak 34 kali dilaksanakan di 18 kabupaten/kota,53 kecamatan.
Jumlah rokok ilegal yang di tegah sebanyak 190.014 batang. Termasuk merek rokok ilegal yang didapat sebanyak 114 merek.Pengumpulan informasi sebanyak 51kali. Dan,dibahas pula beberapa kegiatan sosialisasi melalui radio talk, sosialisasi gebyar gempur rokok ilegal dengan menampilkan seni budaya wayang golek,dan sosialisasi melalui media ruang.
Topik lainnya dibahas pula realisasi anggaran DBH-CHT Tahun 2023 sebesar 88,93% dari Pagu Anggaran Rp 6.824.945.600 terealisasi Rp 6.069.491.555.
Adapun di Tahun 2024 program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat pada bidang penegakan hukum sesuai surat Menteri Dalam Negri nomor 900.1.15.5/20741/Keuda Tanggal 15 Desember 2023 hal hasil pemetaan dan pemutahiran klasifikasi,kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah,DBH DR.DBH-CHT,DBH Migas Otsus,serta TDF.
Pagu alokasi bidang Gakum Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 meliputi program sosialisasi ketentuan dibidang Cukai sebesar 29 % (Pagu Rp 2.834.517.250) serta program pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebesar Rp 71% (Pagu Rp 6.910.556.894) dengan total keseluruhan Pagu sebesar Rp 9.745.074.144.
Adapun program Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dalam mendukung bidang Penegakan Hukum pada Tahun 2024 sebanyak 18 jenis kegiatan.
Sedangkan para nara sumber pada kegiatan rakor itu diantaranya Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jabar,Direktur Dana Tranfer Umum pada Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan,Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar.
Pesertanya para Kasatpol PP Kabupaten/Kota se Jawa Barat,Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang tergabung Tim Sekretariat DBH-CHT Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, di hari ke dua Rabu (31/1/2024) di hari ke dua Rabu (31/1/2024) pada acara kegiatan Forum Perangkat Daerah (Forum Praja Wibawa), dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat,Ir.Iendra Sofyan, menyebutkan rencananya akan dilaksanakan pada Tahun ini pula dan diperlukan dukungan serta komitmen dan sinergi dalam pemenuhan target indikator kinerja daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sd Tahun 2026,meliputi 1) Indeks Ketentraman dan Ketertiban Umum.2) Presentasi penanganan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang diselesaikan. 3) Persentase penanganan penegakan Perda dan Peraturan Gubernur yang terselesaikan. 4) Persentase pemberdayaan Satgas Linmas dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum.5) Persentase Anggota Satpol PP dan PPNS yang mendapatkan pelatihan.***