SWARAPUBLIK – Komisi V DPRD Jawa Barat memberikan beberapa rekomendasi atas persoalan sepinya peminat hingga berdampak pada banyaknya sekolah swasta yang terancam tutup. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kota Cimahi, Bandung, Rabu (21/6/2023).
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Ir.H.Abdul Hadi Wijaya,M.Sc menuturkan, Komisi V memberikan perhatian lebih dan senantiasa berjuang maksimal atas segala persoalan pendidikan di Jabar. Terkait masalah sepinya peminat sekolah swasta (SMA dan yang sederajat) di Kota Cimahi hingga berdampak pada banyaknya sekolah swasta yang terancam tutup. Komisi V DPRD Jawa Barat memberikan beberapa rekomendasi diantaranya;
Pertama, menegakkan aturan, sanksi atau hukuman yang tegas bagi sekolah yang kedapatan menerima siswa melebihi jumlah rombongan belajar (rombel) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kalau ditemukan kelas yang lebih dari 36 orang. Maka harus ada sanksi tegas bagi sekolah terkait. Jadi kita lebih banyak (merekomendasikan) pada penegakkan hukum atau sanksi tegas. Kalau ada aturan dan hukumnya ya itu harus diteggakkan,” tutur Abdul Hadi Wijaya atau yang akrab dengan sebutan Gus Ahad, Bandung, Rabu (21/6/2023).
Kedua, Komisi V DPRD Jawa Barat meminta ketentuan rombel harus diterapkan sesuai aturan. Dinas Pendidikan Jabar melalui KCD VII harus memastikan tidak ada sekolah yang melebihi rombel yang sudah ditentukan. Jangan sampai praktik seperti menggunakan laboratorium, perpustakaan dan ruang tambahan lainnya untuk menambah kelas baru.
“Jika dalam PPDB kuotanya hanya untuk 5 kelas ya cukup 5 kelas. Jangan menambah ruang kelas demi menampung rombel tambahan. Ini tidak boleh dilakukan sekolah,” tegas dia.
“Maksimal rombel itu 36, artinya jangan ada yang berlebih karena ini urusannya nyawa atau kelangsungan hidup sekolah swasta,” tambahnya.
Ketiga lanjut Abdul Hadi Wijaya menjelaskan, terkait Memorandum of Understanding (MoU) antara SMA Negeri 2 Cimahi dengan Komando Daerah Militer III/Siliwangi (Kodam III/SLW) sebaiknya dipastikan secara tegas kuota peserta didik yang bisa diterima.
“Koutanya harus dipastikan sejak awal. Harus seperti tahun lalu hanya menampung 2 rombel (misalkan),” jelasnya.
Keempat, soal pembangunan SMA Negeri 7 Kota Cimahi yang dikhawatirkan sekolah-sekolah swasta. Selama pembahasan diketahui pembangunan tersebut baru sebatas wacana, belum sampai kepada perencanaan anggaran dan lain sebagainya. Jadi masih sangat jauh pembangunan SMA Negeri 7 tersebut.
Kelima kata Abdul Hadi Wijaya, Komisi V DPRD Jawa Barat meminta tidak ada lagi praktik titip menitip dalam PPDB.
Keenam, pihaknya meminta sekolah swasta diperhatikan dan bisa dibantu. Berharap setelah audiensi ini ada ketegasan sikap dan realisasi atas apa yang sudah direkomendasikan Komisi V DPRD Jawa Barat.
“Kedepannya Pak Kepala KCD VII, Ai Nurhasan membuka pintu, bertemu dengan pihak sekolah swasta membahas soal kondisi sekolah swasta dan bisa membantunya,” kata Abdul Hadi Wijaya.***