SWARAPUBLIK – Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa /Kelurahan (LAD) sebagaimana amanat Permendagri no 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) ini dibentuk oleh Pemerintah Desa atas prakarsa masyarakat melalui Peraturan Desa.
Demikian ditegaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat,Ir.H.Pupun Saefunudin menegaskan, pada acara kegiatan Rapat Koordinasi LKD dan LAD Tahun 2024 di Grand Sunshine Resort & Convention,Soreang,Kabupaten Bandung,Selasa (27/2/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Fasilitasi Kelembagaan Masyarakat dan Adat Desa,PKK dan Posyandu,Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri selaku narasumber.Juga,Kepala Desa Keramat, Kecamatan Palasah,Kabupaten Majalengka selaku narasumber.Para Kepala DPMD Kab/Kota se Jawa Barat.Para Kepala Dinas Kebudayaan Kab/Kota se Jawa Barat.Para Kabid lingkup DPMDesa Provinsi Jawa Barat.
Dihadapan para peserta Rakor H.Pupun Saefunudin menjelaskan, LKD terdiri dari RT,RW,PKK,Posyandu,Karang Taruna dan LPM.Sementara Lembaga Adat Desa (LAD) setara kedudukan dan perannya dalam Pemerintahan Desa dengan LKD,LAD ini bukan Desa Adat,LAD dibentuk jika di Desa/Kelurahan terdapat masyarakat hukum adat atau masyarakat desa yang masih melestarikan seni budaya tradisi dan adat istiadat.
Dikatakan Pupun,Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) adalah dua lembaga yang memiliki peran penting dalam pembangunan desa kedua lembaga ini memiliki dinamika yang berbeda namun saling terkait dan saling melengkapi.
LKD lanjut Pupun,memiliki tugas dan fungsi untuk membangun dan memelihara ketahanan desa, mewujudkan desa yang tangguh bencana, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa dan memperkuat demokrasi dan tatakelola desa.
Dinamika LKD dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain kebijakan Pemerintah Desa seperti UU Desa dan peraturan lainnya memiliki pengaruh besar pada keberadaan dan peran LKD.
Kondisi sosial dan ekonomi desa yang berbeda beda tentu akan mempengaruhi dinamika LKD disetiap desa.
Kapasitas pengurus LKD dalam hal kepemimpinan,manajemen dan teknis ini juga akan menentukan efektivitas LKD dalam menjalankan tugas dan fungsinya
Sesangkan LAD memiliki tugas dan fungsi untuk melestarikan adat istiadat dan budaya desa,menyelesaikan perselisihan adat di desa dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa dalam hal pengambilan keputusan yang berkaitan dengan adat istiadat dan budaya desa.
Lalu dinamika LAD dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain kekuatan adar istiadat dan budaya desa,maka semakin besar peran LAD dalam kehidupan masyarakat desa.
Keberpihakan pemerintah desa terhadap LAD akan menentukan efektivitas LAD dalam menjalankan tugas dan fungsinya
KaPasitas pengurus LAD dalam hal pengetahuan adat istiadat dan budaya desa,kepemimpinan dan manajemen akan menentukan efektivitas LAD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.***
Andri Herdiansyah