SWARAPUBLIK – Menkopolhukam Mahfud MD membahas soal LGBT atau penyuka sesama jenis dalam acara rapat kerja nasional (rakernas) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang dihadirinya di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Dalam sambutannya, Mahfud MD menyatakan bahwa LGBT merupakan kodrat sehingga tidak dapat dilarang. hal tersebut awalnya bermula saat ia membahas soal KUHP yang baru disahkan. Dimana pembahasan mengenai KUHP sudah rampung, namun kerap menuai protes karena ada beberapa pasal kontroversial. Soalan LGBT Salah Satunya.
“LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang,” Pungkas Mahfud pada Sambutannya.
Ia juga menyebutkan bahwasanya perilaku LGBT tidak dilarang dalam KUHP yang baru disahkan. Dimana ia menegaskan yang dilarang itu hanya perilakunya, bukan LGBT-nya. Sementara kata Mahfud, bagaimana pun Manusia adalah ciptaan Tuhan.
“Orang LGBT kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu ndak boleh dilarang wong Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya yang dipertujukan kepada orang itulah yang tidak boleh,” Tuturnya.
Mahfud juga mengatakan bahwa KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang tidak mengatur pasal tentang LGBT. KUHP hanya mengatur secara umum soal pelecehan yang tidak terbatas pada LGBT.
“Sehingga apa rumusannya? Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur, kan LGBT itu bisa tercakup di situ meski tidak semua. Sebab misal, dewasa tidak, di bawah umur kan sulit pembuktiannya, kan harus disaksikan, ya ndak mau orang LGBT disaksikan orang,” tutur Mahfud.
Editor:
Denny Surya