SWARAPUBLIK – Pemerintah Provinsi Jawa Barat didorong untuk bisa melakukan berbagai terobosan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Aep Nurdin mengatakan, program terobosan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut harus lebih di prioritaskan agar PAD dapat tercapai secara maksimal.
Hal tersebut mengemuka saat pembahasan Perubahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan Mitra Kerja Komisi belum lama ini. Berdasarkan laporan dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat realisasi pendapatan daerah sampai dengan 30 Juni 2023 kurang lebih mencapai sekitar 48,48 persen. Sementara itu, rencana perubahan pendapatan daerah APBD 2023 ditargetkan naik sebesar 3,30%.
“Memang jika dilihat dari sisi pendapatan, PAD Jawa Barat ada kenaikan,” ungkap Aep Nurdin kepada wartwan, baru baru ini.
Namun begitu, ia menegaskan, masih ada berbagai program terobosan yang perlu dilakukan agar pendapatan daerah bisa kembali seperti sebelum pandemi Covid 19.
“Sekarang pendapatan kita masih di angka 35 triliun pertahun maka dari itu tadi saya meminta harus ada program terobosan agar kedepan kembali seperti dulu pendapatan daerah kita sampai kepada angka 46 triliun pertahun”, katanya.
Selain menggenjot pendapatan dari sektor pajak dan dana transfer pusat ke daerah, Sugianto berharap pengelolaan aset daerah yang cukup besar serta pengoptimalan kinerja BUMD bisa turut menyumbang peningkatan pendapatan.
meski aset milik Pemprov Jabar sangat besar, lanjut dia, tetapi belum dikelola dengan baik untuk meningkatkan pendapatan.
“Lalu kinerja BUMD kita kritisi karena banyak BUMD kita yang belum optimal. Kedepan kita berharap agar 41 BUMD bisa meningkatkan pendapatan,” paparnya.
Terkait dengan salah satu program yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik tentang upaya pelayanan Samsat online dan Samsat mobile. Aep Nurdin menyambut positif program tersebut. Menurut dia, hal tersebut sangat positif untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dan dapat mendorong para wajib pajak untk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Ia juga menyambut baik adanya kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten dan Kota serta stakeholder pajak daerah, terkait dengan pengelolaan data wajib pajak dan sistem informasi pajak yang lebih baik.
“Hal ini tentu harus terus dipertahankan bahkan terus dikembangkan termasuk peningkatan profesionalisme pengelola pajak dan peningkatan kompetensi dalam standarisasi pelayanan minimal,” pungkasnya.***