SWARAPUBLIK – Saat ini, kasus yang menimpa anak terus terjadi. Trend terkini, beberapa kasus anak adalah upaya anak untuk melakukan aksi bunuh diri
Sehubungan dengan kondisi tersebut, pembinaan anak harus terus dilakukan. Pembinaan ini perlu dilakukan multi aspek, tak hanya dari pembinaan aspek kognisi saja, tetapi juga butuh pembinaan aspek afeksi (mental spiritual).
Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Garut, Deden Galih, SH, MM dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar , ungkap Deden untuk memberikan perlindungan kepada anak sm telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).
Dalam Perda tersebut, yang yang memuat 15 Bab dan 60 pasal, mengatur berbagai kewajiban dari pemerintah untuk memberikan perlindungan anak di berbagai bidang.
Dalam Perda itu juga ada ketentuan yaitu kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan anak dari berbagai persoalan hukum serta perlindungan anak dari berbagai penyimpangan perilaku lainnya. ”
“munculnya aksi bunuh diri di kalangan anak ini jelas sebuah penyimpangan perilaku sehingga perlu tentang PPA ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat secara luas termasuk Pemerintah di Daerah sampai ke unit terkecil “, kata Deden
Deden, dalam keterangannya mengatakan penyimpangan perilaku aksi bunuh diri ini merupakan penyimpangan perilaku yang berkorelasi dengan aspek mental spiritual.
Sehubungan dengan hal itu, pembinaan anak harus melibatkan para tokoh agama.
Dalam pemantauan di lapangan dalam kegiatan penyebarluasan Perda , praktek perlindungan anak kurang melibatkan tokoh agama atau institusi keagamaan lainnya.
“sebagai solusi penyebarluasan Perda juga perlu dilibatkan pesantren”.
Peran pesantren untuk mencegah penyimpangan perilaku anak sambung Deden harus diperkuat mengingat jumlah Pesantren di Jabar cukup banyak
Kondisi di Kabupaten Garut, merujuk pada data yang bersumber dari opendata.jabarprov.go.id sampai tahun 2021, jumlah Pesantren mencapai 1.055 pesantren
Kondisi faktual itu, harus disikapi dengan program pembinaan pesantren untuk memberikan penguatan perlindungan anak.
Sehubungan dengan harapan itu, teknis pelaksanaan Perda tentang PPA bisa disinergikan dengan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Langkah yang bisa disinergikan dalam rangka pembinaan anak untuk mencegah perilaku menyimpang diantaranya memberikan Fasilitasi SDM pesantren terutama ahli psikologis.
Sementara itu, di lembaga pendidikan formal perlu ada penambahan guru bidang psikologi, ujar Deden.