SWARAPUBLIK – Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Weni Dwi Aprianti menjelaskan, Sosialisasi Perda yang dilakukan merupakan pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Perda yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat. Terkait Perda yang disosialisasikan yaitu, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sengaja dipilihnya karena audiensi dalam kegiatan penyebarluasan Perda kali ini didominasi dari kalangan perempuan atau ibu-ibu, selebihnya kelompok bapak-bapak.
Setelah sosialisasi ini, Weni Dwi Aprianti berharap masyarakat khususnya di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur paham akan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Satu diantaranya terkait perlindungan anak, hak anak, definisi hingga macam-macam bentuk kekerasan dan sebagainya.
“Iya kebanyakan ibu-ibu. Tentunya saya sangat berharap setelah sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat mengerti. Dalam sosialisasi ini saya menyampaikan detail secara pelan-pelan agar masyarakat paham,” kata Weni Dwi Aprianti, belum lama ini.
Salah satu hal yang disampaikan tersebut diantaranya; perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha, pembentukan gugus tugas provinsi layak anak dan forum anak, penghargaan, sistem informasi perlindungan anak hingga pembinaan dan bentuk pengawasan. ***
Editor:
Denny Surya