SWARAPUBLIK – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal hitungan hari kedepan. Dari data KPU menunjukan jumlah pemilih pemula tahun ini akan mendominasi sehingga perlu edukasi dan litarasi bagi mereka bagaimana tata cara mencoblos di Tempat Pengumutan Suara (TPS) nanti.
Pelaksanaan Pemilu di tahun ini, jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Para pemilih nantinya akan menentukan pilihannya.
Dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Legislatif lainnya. Seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Dilansir dari ANTARA dan Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut cara mencoblos di TPS pada Pemilu 2024.
Waktu Pengumutan Suara
Waktu dalam mencoblos biasanya dimulai dari pukul 07.00-13.00 WIB. Namun, waktu tersebut disesuaikan dengan waktu setempat di TPS masing-masing.
Persyaratan yang Harus Dibawa
– Formulir pemberitahuan model (Model C-6).
– e-KTP atau surat keterangan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Tata Cara Mencoblos di TPS
1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.
2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6.
3. Tunggu ddi tempat yang sudah disiapkan panitia, hingga nama pemilih di panggil.
4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
Dikutip dari dan Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat cara pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara :
a. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
c. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.
7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupka salah satu jari ke dalam tinta.
8. Pemilih lalu keluar area pencoblosan sesuai dengan arah yang ditunjukkan oleh panitia.
Itulah berbagai tata cara untuk mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 mendatang. Tentukan pemimpin pilihan mu dari sekarang untuk menjadi penentu masa depan Indonesia.*** (Dita Mardiana).