SWARAPUBLIK – Salah satu bagian penting dan krusial keberadaannya dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Tapi tahukan anda, apa sebenarnya tugas dan wewenang PTPS menjelang pemilu 2024?
Pendaftaran untuk PTPS sendiri sudah berjalan dan ditutup pada (6/1/2024) lalu. PTPS ini dibentuk oleh Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) di setiap kecamatannya. Hal ini untuk membantu Panwaslu di setiap Desa/Kecamatan yang terdapat di masing-masing daerah, yang terdapat di Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
Disamping itu, secara umum tugas dari PTPS menjelang pemilu 2024 nanti ialah untuk memastikan pelaksanaan dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) agar bisa berjalan dengan lancar, dan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Selain itu, mereka juga akan mencatat kejadian yang berlangsung di TPS terutama bila terjadinya suatu pelaggaran.
Maka dari itu, berikut telah SWARAPUBLIK rangkum, tugas dan wewenang PTPS tahun 2024 yang dilansir dari situs resmi Bawaslu.
Tugas PTPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut terdapat tugas PTPS menjelang Pemilu 2024.
1. Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
2. Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS
3. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi :
– Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
– Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
– Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
– Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan
– Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Wewenang PTPS Pemilu 2024
– Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
– Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu – Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
– Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecematan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.***
Editor:
Andri Herdiansyah