SWARAPUBLIK – Pemerintah berencana mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik mulai tahun depan.
Dua jenis cukai baru ini diharapkan dapat memberikan kontribusi sekitar Rp 4,4 triliun kepada penerimaan negara.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menyatakan bahwa rencana ini masih dalam tahap persiapan, dan perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Meskipun begitu, pemerintah telah menetapkan target penerimaan dari kedua jenis cukai ini, dengan harapan bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan penerimaan cukai sebesar 8,3% pada tahun depan.
“Untuk tahun 2024 target cukai plastik dan MBDK yang diusulkan dalam RAPBN adalah sebesar Rp. 4,4 triliun,” Pungkas Nirwala dikutip dari laporan tim KataData.Co.Id.
Kepastian Pemberlakuan Cukai Minuman Berpemanis
Dilansir dari Detik FInance, Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Yustinus Prastowo belum yakin apakah kebijakan baru ini akan diterapkan pada 2024. Hingga saat ini, progresnya ialah pemerintah masih terus berkoordinasi dengan Komisi XI DPR RI dalam penyusunan aturan pelaksanaannya.
“Belum bisa dipastikan. Artinya, kita tunggu ini nanti hasil dengan DPR ya. Karena ini kan menurut aturan juga harus dikoordinasikan dengan DPR, dikonsultasikan,” pungkas Prastowo.
Bersamaan dengan itu, Kementerian Keuangan tetap melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pelaku bisnis. Prastowo menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini juga memperhitungkan waktu yang sesuai untuk implementasinya.
“Yang jelas kita juga mempertimbangkan momentum, timing, terkait dengan kondisi dan kinerja ekonomi dan juga efektivitas pemberlakuannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Prastowo menekankan kembali kalau kebijakan cukai MBDK ini tidak mungkin diterapkan pada tahun ini. Keputusan ini juga berdasarkan dari saran dan masukan pihak-pihak terkait. Ditambah lagi, 1 bulan lagi sudah akan alih tahun ke 2024 sehingga tidak akan efektif.
“2023 rasanya tidak mungkin ya karena waktu,” tutur Prastowo.
“Kalau kita melihat tahun ini sudah tinggal 1 bulan, efektif? Berarti kan ini akan lebih baik diimplementasikan, setelah mendengar ke semua pihak, dikonsultasikan, tahun depan kita bawa ke DPR,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, rencananya pada tahun 2024, pajak akan diberlakukan untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Rangkuman Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, diperkirakan penerimaan dari pajak ini akan mencapai Rp 3,08 triliun.
Pengenaan pajak ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi minuman berpemanis guna menekan angka penyakit tidak menular (PTM), termasuk diabetes dan obesitas. Menurut rencana, tarif pajak untuk MBDK seperti teh kemasan akan dihitung sebesar Rp 1.500 per liter, sedangkan untuk minuman bersoda akan dikenakan pajak sebesar Rp 2.500 per liter. Pajak serupa, yaitu Rp 2.500 per liter, akan diterapkan pada produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman energi, kopi, konsentrat, dan sejenisnya.***
Editor:
Denny Surya